KOMPAS.com - Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Hal ini sesuai dengan makna zakat fitrah itu sendiri yang merupakan zakat jiwa.
Menyucikan diri artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari segala perbuatan-perbuatan kotor yang sudah diperbuat maupun segala hal yang buruk. Itu sebabnya pula, zakat ini dibayarkan di akhir Ramadan sebelum pelaksanaan Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadan hingga batas akhirnya menjelang shalat Ied. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk berbagai kebahagiaan selama Idul Fitri untuk golongan fakir maupun miskin.
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah 2023?
Orang Islam yang wajib menuaikan zakat disebut dengan muzakki. Sebaliknya, orang yang menerima zakat disebut dengan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
Kewajiban zakat fitrah ini berlaku baik semua muslim baik itu laki-laki atau perempuan. Sementara apabila masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan maka orang tersebut wajib dikenai zakat fitrah.
Hal ini juga berlaku apabila ada bayi yang lahir sebelum matahari terbenam atau masa maghrib pada akhir Ramadan, bayi tersebut harus dibayarkan zakat fitrahnya.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Tokopedia
Untuk mereka yang berhak menerima zakat antara lain:
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.
Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah maupun negara masing-masing. Dengan kata lain, zakat fitrah bisa saja ditunaikan dalam bentuk kurma, beras, sorgum, gandum serta makanan pokok lainnya.
Besaran 1 sha' yaitu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.