Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 09/04/2023, 09:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Hal ini sesuai dengan makna zakat fitrah itu sendiri yang merupakan zakat jiwa.

Menyucikan diri artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari segala perbuatan-perbuatan kotor yang sudah diperbuat maupun segala hal yang buruk. Itu sebabnya pula, zakat ini dibayarkan di akhir Ramadan sebelum pelaksanaan Idul Fitri.

Zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadan hingga batas akhirnya menjelang shalat Ied. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk berbagai kebahagiaan selama Idul Fitri untuk golongan fakir maupun miskin.

Baca juga: Berapa Zakat Fitrah 2023?

Orang Islam yang wajib menuaikan zakat disebut dengan muzakki. Sebaliknya, orang yang menerima zakat disebut dengan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

Kewajiban zakat fitrah ini berlaku baik semua muslim baik itu laki-laki atau perempuan. Sementara apabila masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.

Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Beragam Islam
  • Merdeka
  • Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya
  • Tidak gila
  • Bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan

Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan maka orang tersebut wajib dikenai zakat fitrah.

Hal ini juga berlaku apabila ada bayi yang lahir sebelum matahari terbenam atau masa maghrib pada akhir Ramadan, bayi tersebut harus dibayarkan zakat fitrahnya.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Tokopedia

Selain saran bersuci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah berbagai kebahagiaan dengan kaum fakir miskin.ANTARA FOTO/RAHMAD/RWA Selain saran bersuci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah berbagai kebahagiaan dengan kaum fakir miskin.

Untuk mereka yang berhak menerima zakat antara lain:

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

  • Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.

Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah maupun negara masing-masing. Dengan kata lain, zakat fitrah bisa saja ditunaikan dalam bentuk kurma, beras, sorgum, gandum serta makanan pokok lainnya.

Besaran 1 sha' yaitu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com