Fitria mengatakan, QRIS yang terdaftar sebagai merchant regular tersebut dugunakan oleh pelaku untuk menggantikan QRIS milik masjid untuk menerima donasi dari jamaah.
Adapun mekanisme pedagang untuk mendapat QRIS dilakukan dengan pendaftaran, melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang sudah berizin di Bank Indonesia yang sudah menjadi penyelenggara QRIS.
Selengkapnya baca di sini
4. Intip Gaji Jumbo Firli Bahuri dan Para Petinggi KPK Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalam sorotan publik. Banyak kalangan beranggapan kalau saat ini terjadi berbagai upaya pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.
Baru-baru ini, sang Ketua KPK, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 (gaji ketua KPK). Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.
Selengkapnya baca di sini
5. Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Sebuah unggahan video warganet yang menerima kiriman cokelat senilai Rp 1 juta dan mengklaim dikenakan bea cukai sebesar Rp 9 juta sempat ramai dibicarakan di platform media sosial, TikTok.
Unggahan itu dibuat oleh akun TikTok @ferrerfranciz. Dalam video itu tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.
"Beli coklat sehrg 1 jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (12/4/2023).
Video yang sudah diunggah sejak satu pekan lalu itu sudah dilihat sebanyak 97.700 kali oleh netizen. Video itu juga disukai oleh 3.172 pengguna dan menerima ratusan komentar netizen.
Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.