Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran THR Wajib Dilakukan Paling Lambat Hari Ini

Kompas.com - 15/04/2023, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat pada Sabtu (15/4/2023) hari ini. Hal ini sebagaimana ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, batas pembayaran THR jatuh pada 15 April.

"15 April 2023 paling lambat pembayaran THR," tulis akun Instagram @Kemnaker, dikutip Sabtu.

Baca juga: Tips Bijak Kelola Dana THR, Agar Tak Cepat Habis

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, pada tahun ini pembayaran THR juga wajib dilakukan secara penuh dan langsung. Dengan demikian, pembayaran THR tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19.

Jika pengusaha tidak membayarkan THR seperti ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: THR Telah Tiba, Dipakai untuk Belanja atau Bayar Utang?


Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi pertama yang diberikan kepada pengusaha berupa teguran tertulis, sanksi kedua prmbatasan kegiatan usaha, sanksi ketiga penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan sanksi keempat pembekuan kegiatan usaha.

Para pekerja dapat melakukan pengaduan terkait THR ke posko pengaduan yang dibuat oleh Kemnaker secara daring, yakni Poskothr.kemnaker.go.id, dan luring di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com