Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Batas Harga Barang Bawaan dari Luar Negeri agar Tak Kena Pajak | KAI soal Viral Tiket Kereta Mudik Ludes

Kompas.com - 21/04/2023, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Berapa Batas Harga Barang Bawaan dari Luar Negeri agar Tak Kena Bea Cukai dan Pajak?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan, sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.

Namun, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi atau personal use dengan batasan harga yang telah ditentukan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batas maksimal harga barang bawaan yang dibawa penumpang agar terbebas dari bea masuk dan pajak adalah sebesar 500 dollar AS.

Selengkapnya simak di sini

2. Viral Tiket Kereta Mudik Ludes tapi Banyak Bangku Kosong, KAI: Kami Jual secara Transparan

Ramai di media sosial Twitter terkait tiket kereta api masa mudik yang tercatat ludes terjual di aplikasi KAI Access namun ternyata masih banyak bangku kosong saat hari keberangkatan.

Kejadian ini diungkap oleh akun Twitter @jalur5_ dalam unggahannya, yang mengutip unggahan akun lain, @mentarikaa.

"Di aplikasi penuh semua. Di dalam kereta, 30% bangku tidak terisi. "Masa iya 30-40% orang batalin bersamaan?" Curhat dari @mentarikaa, KA Taksaka Jakarta - Jogja," tulis akun Twitter tersebut, dikutip Kamis (20/4/2023).

Dalam balasan unggahan tersebut, banyak warganet menyuarakan spekulasinya. Beberapa menyebut hal ini merupakan ulah calo tiket kereta api yang masih dapat ditemui di stasiun, sedangkan warganet lain menyebut ini karena banyak penumpang yang membatalkan perjalanan karena tidak memenuhi syarat vaksin Covid-19.

Baca selengkapnya di sini

3. Penjelasan Lion Air soal Penumpang Kepanasan karena AC Pesawat yang Tidak Beroperasi

Lion Air Group memberikan penjelasan terkait keluhan penumpang yang merasa kepanasan di sebuah pesawat akibat pendingin ruangan atau AC tidak beroperasi.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada penerbangan nomor JT-672 dengan jadwal keberangkatan 08.45 WITA rute Makassar (UPG) ke Balikpapan (BPN), Rabu (19/ 4/2023) kemarin.

Kejadian bermula ketika pesawat yang dioperasikan Boeing 737-800NG registrasi PK-LJQ bersiap untuk didorong mundur (push back), namun pilot menemukan ada indikasi sistem pendingin udara tidak bekerja secara maksimal.

Simak selengkapnya di sini

4. Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Simak Penjelasannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberikan izin untuk menggadaikan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau senilai Rp 100 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," ujar dia, melalui akun resmi Twitter @prastow, dikutip Kamis (20/4/2023).

Lebih lanjut Yustinus mengatakan, Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti. Guna menutupi defisit tersebut, Pemda Kabupaten Meranti juga diberikan izin untuk melakukan pinjaman daerah.

Selengkapnya baca di sini

5. Senpi Dirut BUMN Meletus di Bandara, Erick Thohir: Menterinya Saja Enggak Pistol

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya direktur utama BUMN yang membawa senjata api (senpi) di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia pun berjanji akan memberikan sanksi.

"Ya pasti dong kalau ada black and white-nya. Kan saya bilang, menterinya saja enggak bawa pistol. Masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Orang mau ketemu rakyat harus melayani masa bawa pistol. Kalau pistol air boleh kali. Buat lucu-lucuan, biar segar," kata dia Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Meski demikian pihaknya tidak serta merta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Erick mengaku akan mempelajari terlebih dahulu masalah tersebut.

Simak respons Erick Thohir lebih rincinya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com