Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Transportasi Umum yang Penggunanya Boleh Lepas Masker

Kompas.com - 13/06/2023, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023).

Meneruskan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 Tahun 2023 pada 9 Juni 2023 untuk memperbarui aturan perjalanan dengan transportasi umum baik transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian.

Baca juga: Kebijakan Wajib Pakai Masker Dihapus, AP II: Dapat Mengakselerasi Pertumbuhan Trafik

Pada SE Kemenhub ini, masyarakat yang melakukan perjalanan tidak lagi diwajibkan menggunakan masker dan melakukan vasinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk menggunakan masker jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Commuter Line Tidak Wajib Pakai Masker

Selain itu, pada SE Kemenhub tersebut masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Terbaru

 


Lantas moda transportasi apa saja yang sudah mengumumkan boleh tidak menggunakan masker? Berikut rinciannya:

1. MRT Jakarta

Sebelum SE Kemenhub diumumkan, MRT Jakarta sudah lebih dulu membebaskan penumpangnya dari kewajiban memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini. Namun penumpang MRT Jakarta tetap disarankan menggunakan masker saat sedang merasa kurang sehat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Pasalnya, MRT Jakarta sebagai transportasi umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti SE Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023.

"Sesuai Surat Edaran Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023, kamu diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat bermobilisasi menggunakan MRT Jakarta," tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Beleid tersebut juga menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau cuci tangan secara berkala, menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

2. Transjakarta

Demikian juga yang diterapkan oleh Transjakarta. Moda transportasi ini sudah memberlakukan pembebasan kewajiban masker untuk para penumpangnya sejak Minggu kemarin.

Hal ini seperti yang diumumkan PT Transjakarta di media sosial Instagram resmi @pt_transjakarta, Minggu (11/4/2023).

"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkanankan untuk tidak menggunakan masker," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.

Namun, penumpang Transjakarta tetap dianjurkan menggunakan masker jika merasa sedang dalam keadaan kurang sehat.

3. Kereta Jarak Jauh dan Lokal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Senin (12/6/2023) kemarin telah memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh dan lokal untuk tidak menggunakan masker.

Dengan catatan, selama penumpang tersebut dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

4. KRL Commuter Line

Masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL Commuter Line tidak lagi diwajibkan memakai masker saat menggunakan moda transportasi ini mulai Senin kemarin. Aturan naik KRL tidak wajib memakai masker ini berlaku untuk penumpang Commuter Line Perkotaan maupun Commuter Line Aglomerasi.

Meski demikian, PT KAI Commuter (KCI) mengimbau agar seluruh penumpang KRL Commuter Line untuk tetap memakai masker selama perjalanan maupun di area stasiun untuk kesehatan bersama. Terlebih untuk penumpang KRL yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 seperti sedang batuk dan flu.

Dalam SE tersebut, seluruh penumpang KRL juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Seluruh penumpang juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

5. Pesawat

Beberapa operator bandara maupun maskapai mengumumkan telah menerapkan aturan perjalanan dari SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

PT Angkasa Pura II (Persero) telah memperbolehkan penumpang pesawat di 20 bandara kelolaannya termasuk Bandara Soekarno-Hatta untuk tidak menggunakan masker saat melakukan penerbangan di dalam dan luar negeri.

Meski demikian, AP II mempersilakan jika penumpang tetap ingin menggunakan masker selama perjalanan dengan pesawat maupun di bandara sebagai upaya untuk memproteksi diri.

Namun bagi penumpang pesawat yang merasa sedang dalam kondisi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19, diminta untuk tetap mengenakan masker demi kepentingan bersama.

Adapun 20 bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Begitupun dengan Angkasa Pura I yang telah menerapkan aturan perjalanan baru di SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 di 15 bandara yang dikelolanya, termasuk aturan tidak wajib masker.

Dalam SE Kemenhub tersebut, penumpang perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

Tentunya, maskapai-maskapai dalam negeri juga menerapkan aturan perjalanan baru ini seperti Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

6. Kapal Ferry

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.

Dengan demikian, ASDP siap mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum, termasuk angkutan penyeberangan di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

Namun demikian, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.

ASDP tetap mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com