Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Hamka Batal Laporkan Staf Khusus Sri Mulyani

Kompas.com - 19/06/2023, 13:02 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP), tidak jadi melaporkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ke polisi. Hal ini dipastikan oleh pengacara perusahaan, Maqdir Ismail.

CMNP memutuskan untuk tidak membuat laporan ke polisi setelah Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo bertemu langsung pada Minggu (18/6/2023) kemarin. Maqdir mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati, terjadi kesalapahaman antara kedua pihak.

"Karena sudah ada kesalahpahaman, kita tidak teruskan laporan polisinya," ujar dia, kepada Kompas.com, Senin (19/6/2033).

Baca juga: Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Lebih lanjut Maqdir menyebutkan, pertemuan kemarin sudah sesuai dengan harapan kliennya.

Permasalahan yang terjadi usai Yustinus mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di CMNP disebut dapat diselesaikan secara baik.

"Tidak ada yang dicederai dan tidak ada lagi yang merasa dicederai," katanya.

Baca juga: Ngopi Bareng dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Enggak Usah Diadu-adu Lagi

Sebagai informasi, pada Minggu kemarin, Jusuf Hamka akhirnya bertemu langsung dengan Yustinus Prastowo. Jusuf mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya dan Yustinus memberikan penjelasan terkait permasalahan yang belakangan terjadi.

Kedua belah pihak pun akhirnya memahami pandangan masing-masing dan permasalahan yang terjadi dianggap selesai.

"Sebenarnya kami ini temen baik, jadi tolong lah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," kata dia, dalam video yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Menertawakan Kesalahpahaman Bersama...


Menyambung pernyataan Jusuf, Yustinus bilang, dalam pertemuan itu dirinya kembali menegaskan, CMNP serta Jusuf Hamka tidak terkait dengan hak tagih pemerintah terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hak tagih tersebut terkait dengan Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto beserta 3 entitas perusahaannya.

"Itu clear dan mudah-mudahan dapat dipahami, jadi tidak perlu dipersoalkan diperdebatkan lagi, sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf," ujar Yustinus.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bingung Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Tanya Salahnya Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com