Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengguna Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724.000, Jasa Marga dan PUPR Buka Suara

Kompas.com - 26/06/2023, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengguna jalan Tol Cikampek Utama (Cikatama) dipatok tarif tol hingga berkali-kali lipat lebih mahal dari tarif seharusnya, yaitu Rp 64.500 menjadi Rp 724.000.

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa Rp 724.000 . Aneh banget emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," ujar perekam video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang dia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4. Hal ini menunjukkan pengguna jalan tol tersebut telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Baca juga: Viral Video Sopir Bus Pilih Hilangkan Nyawa Penumpang Mobil, Kemenhub Minta Perusahaan Beri Sanksi Tegas

Oleh karenanya, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui aku Twitternya @PTJASAMARGA mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melakukan 3 hal.

Baca juga: Viral Video Petugas Turunkan Penumpang karena Anak Menangis, KCI: Justru Sang Ibu yang Minta Turun

"Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," ungkap Jasa Marga dalam akun Twitternya, Senin (26/6/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh akun Twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis akun resmi Kementerian PUPR, Senin.

Baca juga: Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA, Bea Cukai Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com