Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ASN Perlu untuk Segera Disahkan, Apa Urgensinya?

Kompas.com - 07/07/2023, 09:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif Indigo Network sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengakatan, jika dilihat dari revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

“RUU ini akan mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang,” kata Radian dalam siaran pers, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Menurut dia, langkah ini harus segera direalisasikan, terlebih dilihat di lingkup penyelenggara Pemilu khususnya di Bawaslu, ada kurang lebih 7.000-an tenaga PPNPN yang berada di lingkup Bawaslu baik dari Pusat Provinsi hingga Kabupaten Kota yang akan selesai kontraknya di bulan November 2023.

“November itu sudah masuk tahapan kampanye yang menjadi krusial untuk dilakukan pengawasan, hal ini masih jauh dari kurang karena ASN organik dan ASN yang diperbantukan masih jauh untuk menutupi angka 7.000-an tersebut, maka jika tidak segera ada langkah cepat dalam mengeluarkan regulasi maka dapat disimpulkan organisasi menjadi mati secara fungsi,” ujar Radian.

Baca juga: Dalam Draf Revisi UU ASN, Pegawai PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan Setara PNS

Penyebab revisi UU ASN berjalan lamban

Dikutip dari Nasional Kompas.com, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan penyebab lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Salah satu penyebabnya, yakni karena pendataan tenaga honorer bermasalah. Doli mengatakan, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan banyak tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Problemnya itu sering ada miss koordinasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Prediksi awal, jumlah tenaga honorer itu semua 800 ribuan. Kita catat waktu itu,” ujar Doli dalam rapat dengar pendapat dengan forum Non ASN Jawa Tengah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com