JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di kalangan media draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Draf RUU ASN tersebut masih belum mendapatkan nomor serta tahun penetapannya.
Namun, ada perubahan pada Pasal 22 RUU ASN, yang menambahkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN
Jaminan ini telah disetarakan dengan hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UU sebelumnya.
"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN dikutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Kemudian, Pasal 23, Pasal 24, Bab bagian Kedua, Pasal 27 hingga Pasal 42 pada draf itu juga telah dihapus.
Berikutnya, terdapat juga penambahan ayat di Pasal 101 pada draf RUU ASN, yang menjelaskan terkait tunjangan serta fasilitas yang didapatkan pegawai PPPK.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," isi ayat tambahan tersebut.
Baca juga: Perkuat Advokasi ASN, Kemenhub Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Sementara di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.
Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.