Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Draf Revisi UU ASN, Pegawai PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan Setara PNS

Kompas.com - 29/06/2021, 12:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di kalangan media draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Draf RUU ASN tersebut masih belum mendapatkan nomor serta tahun penetapannya.

Namun, ada perubahan pada Pasal 22 RUU ASN, yang menambahkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Jaminan ini telah disetarakan dengan hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UU sebelumnya.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN dikutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, Pasal 23, Pasal 24, Bab bagian Kedua, Pasal 27 hingga Pasal 42 pada draf itu juga telah dihapus.

Berikutnya, terdapat juga penambahan ayat di Pasal 101 pada draf RUU ASN, yang menjelaskan terkait tunjangan serta fasilitas yang didapatkan pegawai PPPK.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," isi ayat tambahan tersebut.

Baca juga: Perkuat Advokasi ASN, Kemenhub Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sementara di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membenarkan soal isi draf tersebut. 

Ia mengatakan, saat ini, draf revisi UU ASN masih dibahas oleh panitia kerja (Panja).

"Memang masih banyak norma yang belum disepakati. Dalam draf, KASN diusulkan dihapus. Fraksi PKS mendukung keberadaan KASN," kata Mardani saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Seperti PNS, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Pensiun?

Mardani menambahkan, pembahasan revisi UU ASN memakan waktu panjang lantaran mereka ingin hak-hak PNS maupun PPPK terpenuhi.

"Prinsipnya hak ASN dan PPPK sama dan terjamin. Termasuk pensiun dan lain-lain. Tapi sudah dicari format terbaiknya," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com