JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyiapkan aturan turunan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja ini secara spesifik akan mendukung kerja-kerja ASN sekaligus memperkuat advokasi ASN di sektor pelayaran.
Selain mengacu pada UU Cipta Kerja, rumusan aturan turunan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Baca juga: KKP Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi Denda hingga Cabut Izin
“Pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan – peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya,” ujar Direktur KPLP, Ahmad, Selasa (22/6/2021).
Terkait hal ini pula, pada Selasa (22/6/2021) hari ini diselenggarakan kegiatan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran dengan narasumber dari TNI AL dan juga Polair juga dari Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub.
“Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut (UU Cipta Kerja dan aturan turunannya) dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," kata Ahmad.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang dalam implementasinya di lapangan tak lepas dari kerjasama dan koordinasi bersama TNI AL dan juga Polair.
"Tujuan lain dari pelaksanaan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran adalah mempererat sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran," bebernya.
Adapun narasumber kegiatan penyuluhan ini berasal dari Dinas Hukum Angkatan Laut – TNI AL, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, Perhimpunan Advokat Indonesia, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Sesditjen Hubla.
Baca juga: Simak Poin Penting Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perikanan dan Kelautan
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.