JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sektor perikanan dan kelautan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan, diklaim pemerintah dapat mendongkrak kinerja sektor tersebut, dengan tetap mengedepankan faktor keberlanjutan atau sustainibility.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, PP ini memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur.
"Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP,” kata Trenggono, dilansir Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Kini Kewenangan Pengukuran Kapal Perikanan Ada di Tangan KKP
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budi daya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggung jawab.
Menurut dia, setidaknya ada tiga poin pokok didalam PP yang terkait sub sektor ini.
Pertama, perikanan budidaya nantinya akan juga berperan sebagai penyangga keseimbangan stok sumber daya ikan.
Kemudian, memperkuat manajemen resiko melalui efektifitas early warning system dalam pengendalian wabah penyakit ikan.
Terakhir yaitu perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya melalui pengaturan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.
Slamet pun merinci ketiga substansi utama dalam PP tersebut.
Pertama, pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.