JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.
Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, kini resmi menjadi menjadi wewenang KKP, setelah sebelumnya merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien.
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zanini dalam keterangan pers Jumat (5/3/2021).
Baca juga: 19.500 Alumni Kartu Prakerja Jadi Wirausaha dan Bakal Dapat KUR
Zaini mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur terkait dengan pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan.
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelasnya.
Terkait dengan pengawakan kapal perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.
"Kami akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," tambah dia.
Reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Preisden Joko Widodo untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Terobosan ini diharapkan mampu mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu juga memudahkan proses perizinan usaha juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
Baca juga: Apa Beda Seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.