Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Draf Revisi UU ASN, Pegawai PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan Setara PNS

Kompas.com - 29/06/2021, 12:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang menggodok insentif untuk pegawai PPPK.

Salah satunya mengenai tunjangan pensiun.

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono mengatakan, hak yang didapat PNS dan PPPK memang tidak jauh berbeda.

Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Pensiun yang Diterima PPPK Bakal Setara PNS

Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan, kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com