Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Aturan Modal Minimum, Pinjol Disarankan Merger

Kompas.com - 14/07/2023, 17:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih terdapat 33 fintech peer-to-peer lending  atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sampai Mei 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, asosiasi telah mendorong anggotanya yang belum memenuhi ekuitas minimum untuk memikirkan beberapa opsi pemenuhan aturan tersebut.

"Pemenuhan ekuitas ini wajib. Kami harap semua anggota bisa memenuhi (ekuitas minimum) yang Rp 2,5 miliar. Ini waktunya belum final, masih sampai tahun depan untuk pemenuhan itu," kata dia dalam acara peluncuran riset EY dan AFPI berjudul Studi Pasar dan Advokasi Kebijakan UMKM Indonesia, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Layanan Pinjol Konsumtif, Sebaiknya untuk Apa?

Ia menambahkan, asosiasi telah mendorong anggotanya untuk dapat melebarkan sayap ke segmen yang prospektif. Dengan begitu, kinerja fintech lending diharapkan dapat mencapai profitibilitas untuk dapat berkontribusi pada ekuitas untuk bertumbuh positif.

"Kalau seandainya profitabilitas itu flat katakanlah zero, tidak negatif, maka kekurangan ekuitas itu harus (dipenuhi) melalui setoran melalui pemegang saham," imbuh dia.

Di sisi lain, pria yang karib disapa Kus tersebut bilang, upaya penyatuan (merger) dan akuisisi juga dapat dilihat sebagai suatu opsi. Namun, hal tersebut perlu memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh regulator.

Baca juga: Suntikan Modal Bisa Tekan Kredit Macet Pinjol

Misalnya, perusahaan harus menunjukkan bisnis yang positif dengan pendapatan dan laba yang positif. Selanjutnya, dalam proses merger perlu adanya setoran modal yang digelontorkan. Sementara, yang lainnya adalah adanya rekomendasi untuk merger dari sisi regulasi.

"Tapi merger harus dilihat juga, kalau merger sama-sama negatif, ekuitas sama-sama kurang kan, (jadi) tidak memenuhi ketentuan itu," ungkap dia.

Lebih jauh, fintech lending yang telah lebih dulu memiliki modal yang mencukupi juga memiliki peluang untuk mengaskuisisi fintech dengan modal yang lebih kecil.

Baca juga: Pembiayaan UMKM lewat Pinjol Capai Rp 19,7 Triliun

Kolaborasi antar segmen juga bisa dilakukan oleh fintech yang sebelumnya memiliki fokus segmen berbeda.

"Kalau organik kan mungkin sulit, best practice-nya tidak ada, tapi kalau dengan kolaborasi tumbuhnya secara anorganik itu bisa," tandas dia.

Sebagai informasi, pemenuhan ekuitas sebesar Rp 2,5 miliar yang tertuang dalam Peraturan OJK No 10/POJK.05/2022 tersebut sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.

Sementara, fintech lending harus memenuhi ketentuan modal minimal sebesar Rp 7,5 miliar pada Juli 2024 dan sebesar Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Baca juga: Satgas OJK Blokir 429 Platform dan Konten Pinjol Ilegal, Termasuk Modus Like dan Subscribe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com