Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kewajiban Pengemudi Saat Melintasi Rel Kereta Api

Kompas.com - 19/07/2023, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi kendaraan roda dua atau lebih harus meningkatkan kehati-hatian saat melintasi rel kereta api, apalagi jika jalur yang dilalui tidak memiliki palang pintu kereta api. Jangan sampai, keteledoran justru menyebabkan kecelakaan.

Hal ini jadi perhatian pemerintah menyusul terjadinya tiga kecelakaan kereta api pada Selasa (18/7/2023). Kecelakaan itu terjadi di Kisaran (Sumatera Utara), Tanjung Karang (Lampung), dan Semarang (Jawa tengah).

Mengutip Tribunnews, Kereta Api (KA) Sribilah Utama relasi Rantau Perapat-Medan mengalami kecelakaan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan terjadi ketika kereta menabrak sebuah mobil berpenumpang dua orang di pelintasan sebidang tanpa palang atau ilegal di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Baca juga: Daftar 10 Perjalanan KA yang Terlambat akibat KA Brantas Tabrak Truk

Kecelakaan KA Sribilah Utama ini menyebabkan seorang penumpang mobil meninggal dunia di tempat dan satu penumpang lainnya kritis karena mengalami luka parah.

Sore harinya, sekitar pukul 15.10 WIB, kecelakaan terjadi pada KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja di pelintasan liar tanpa palang pintu di km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung.

Kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun mobil tersebut merupakan Mobil Fuso bermuatan tebu.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan KA Kuala Stabas, namun lokomotif milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan kereta menjadi terganggu.

Baca juga: KAI Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.32 WIB, terjadi kecelakaan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk trailer di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Kecelakaan ini sampai menimbulkan kebakaran. Namun demikian tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Patuhi rambu-rambu

Menanggapi tiga kecelakaan kereta api yang sama-sama disebabkan tabrakan dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas saat menyeberang pelintasan kereta api.

Baca juga: Daftar 6 Perjalanan KA yang Terlambat, Imbas KA Brantas Tabrak Tronton di Semarang

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu pelintasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden serupa," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Kemenhub mengaku akan terus meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melakukan koordinasi dan sinkronisasi peran pemerintah dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Kemenhub juga mengaku terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penertiban, dan akan membangun pelintasan tidak sebidang sebagai alternatif akses warga.

Baca juga: Cara Sewa Kereta Api untuk Rombongan Non-KLB

"Saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus berkoordinasi dengan tim terkait guna penanganan lebih lanjut insiden di ketiga titik tersebut," ucapnya.

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan masyarakat untuk berhenti di rambu tanda STOP serta menengok ke kiri dan kanan saat akan melintas di pelintasan sebidang.

"Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di pelintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: BUMN RI Akan Bangun Prasarana Kereta Api di Filipina

Tiga kewajiban pengemudi

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Cara Reschedule Tiket Kereta Api secara Online via KAI Access

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com