Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Kewajiban Pengemudi Saat Melintasi Rel Kereta Api

Hal ini jadi perhatian pemerintah menyusul terjadinya tiga kecelakaan kereta api pada Selasa (18/7/2023). Kecelakaan itu terjadi di Kisaran (Sumatera Utara), Tanjung Karang (Lampung), dan Semarang (Jawa tengah).

Mengutip Tribunnews, Kereta Api (KA) Sribilah Utama relasi Rantau Perapat-Medan mengalami kecelakaan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan terjadi ketika kereta menabrak sebuah mobil berpenumpang dua orang di pelintasan sebidang tanpa palang atau ilegal di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Kecelakaan KA Sribilah Utama ini menyebabkan seorang penumpang mobil meninggal dunia di tempat dan satu penumpang lainnya kritis karena mengalami luka parah.

Sore harinya, sekitar pukul 15.10 WIB, kecelakaan terjadi pada KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja di pelintasan liar tanpa palang pintu di km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung.

Kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun mobil tersebut merupakan Mobil Fuso bermuatan tebu.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan KA Kuala Stabas, namun lokomotif milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan kereta menjadi terganggu.

Kecelakaan ini sampai menimbulkan kebakaran. Namun demikian tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Patuhi rambu-rambu

Menanggapi tiga kecelakaan kereta api yang sama-sama disebabkan tabrakan dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas saat menyeberang pelintasan kereta api.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu pelintasan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden serupa," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Kemenhub mengaku akan terus meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melakukan koordinasi dan sinkronisasi peran pemerintah dengan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Kemenhub juga mengaku terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penertiban, dan akan membangun pelintasan tidak sebidang sebagai alternatif akses warga.

"Saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus berkoordinasi dengan tim terkait guna penanganan lebih lanjut insiden di ketiga titik tersebut," ucapnya.

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan masyarakat untuk berhenti di rambu tanda STOP serta menengok ke kiri dan kanan saat akan melintas di pelintasan sebidang.

"Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di pelintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Tiga kewajiban pengemudi

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

https://money.kompas.com/read/2023/07/19/133000326/tiga-kewajiban-pengemudi-saat-melintasi-rel-kereta-api

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke