Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Punya Utang Rp 4,6 Triliun, Ini Penjelasan ITDC

Kompas.com - 08/08/2023, 22:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membantah memiliki utang Rp 4,6 triliun dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Direktur Keuangan ITDC Ahmad Fajar menjelaskan, pada dasarnya Rp 4,6 triliun tersebut merupakan batas maksimum (plafon) utang. ITDC sendiri saat ini baru menggunakannya sebesar Rp 3,3 triliun.

"Kita punya plafon itu sekitar Rp 4,6 triliun, tapi yang kita ambil baru Rp 3 triliunan," ungkapnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Soal Ajang WSBK Mandalika Bikin Rugi, ITDC Masih Evaluasi Mau Dihapus atau Tidak

Secara rinci, utang ITDC tersebut mencakup Rp 2,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar KEK Mandalika dan Rp 1 triliun untuk pembangunan Sirkuit Mandalika.

Ia menuturkan, ketika dirinya mulai menduduki posisi Direktur Keuangan ITDC, hal yang dilakukan yakni meninjau jenis-jenis utang yang menjadi tanggungan perusahaan.

Alhasil, didapatkan sekitar Rp 1 triliun utang usaha dari pembanguan Sirkuit Mandalika, lalu sisanya sebesar Rp 2,3 triliun berasal dari utang bank.

Terkait utang bank, Fajar berupaya untuk menekannya dengan tidak menambah utang meski belum menyentuh plafon. Utang yang jatuh tempo pun dilakukan reprofiling untuk memperpanjang masa pembayaran.

"Kita reprofiling yaitu nego dengan bank supaya dipanjangin dulu, supaya imbang pendapatannya, lalu mendatangkan investor dengan kemampuan membayar utang," jelas dia.

Menurutnya, proses reprofiling ini sudah berjalan dan ditargetkan rampung pada akhir 2023.

Baca juga: ITDC Berkomitmen Tetap Kembangkan Kawasan Mandalika

Di sisi lain, untuk utang usaha dari pembangunan Sirkuit Mandalika akan dilunasi dengan menggunakan dana yang didapat dari penyertaan modal negara (PMN).

Adapun ITDC dianggarkan menerima PMN di 2023 sebesar Rp 1,19 triliun dan baru mengantongi restu Komisi VI DPR RI. Maka hingga kuartal II-2023, ITDC belum menerima pencairan modal dari Kementerian Keuangan.

Ia pun berharap proses pencairan PMN tersebut bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini tinggal tunggu Komisi XI, sudah ke Komisi VI DPR, InsyaAllah nanti akan turun semua Rp 1 triliun akan dapat PMN," kata Fajar.

 

Respons Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pembangunan infrastruktur memang membutuhkan waktu untuk bisa menghasilkan keuntungan.

"Kan memang ada pembangunan infrastruktur (di KEK Mandalika), pembangunan infrastruktur itu perlu waktu supaya bisa mendapatkan hal-hal yang positif. Kan kalau enggak ada infrastruktur, enggak ada pembangunan," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurut Erick, besaran utang tersebut relatif besar karena memang tujuannya untuk pembangunan infrastruktur yang dapat mendorong perekonomian nasional.

Ia menjelaskan, bahwa pada suatu daerah yang tidak memiliki akses, maka ke depannya daerah itu tidak akan bisa berkembang. Oleh sebab itu, pentingnya dilakukan pembangunan infrastruktur di sebuah daerah.

Maka dalam hal ini kawasan Mandalika pun perlu dikembangkan. Terlebih selain memiliki keindahan alam, kawasan yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, juga memiliki event tahunan seperti MotoGP dan World Superbike (WSBK).

"Kalau kita ada sebuah lokasi tertutup, tidak ada jalan, tidak ada listrik, ya tidak akan berkembang. Jadi memang harus Mandalika ini (di bangun infrastrukturnya)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com