Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Akan Naik, Simak Rinciannya

Kompas.com - 10/08/2023, 05:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tarif Tol Sedyatmo dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo tidak terlalu signifikan yakni sekitar Rp 500 untuk masing-masing golongan.

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: PLTS Tol Bali-Mandara Sukses Pangkas Emisi, Bakal Dibangun di Tol Lain

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang bakal berlaku serta kapan tepatnya tarif baru ini akan diberlakukan.

Namun yang jelas, kata dia, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo bakal diterapkan setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 yang berlangsung pada 17 Agustus 2023.

"(Diterapkan) sesudah 17-an nanti," kata dia.

Baca juga: Pengusaha Nilai Tol Bocimi Seksi II Bisa Tingkatkan Investasi dan Perekonomian

Mengutip laman Instagram PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) @jasamargametropolitan selaku BUJT Tol Jagorawi dan Sedyatmo, pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.

Selain itu, kenaikan tarif mempertimbangkan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayananan dari ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo.

Kenaikan tarif kedua tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 yang diteken 31 Juli 2023.

Baca juga: Ruas Jalan Tol Cigombong-Cibadak Diresmikan, Tarifnya Masih Gratis

Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo akan diberlakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam Kepmen Nomor 854/KPTS/M/2023, tarif Tol Jagorawi dinaikan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen.

Kemudian juga mempertimbangkan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).

Sementara dalam Kepmen Nomor 855/KPTS/M/2023, kenaikan tarif Tol Sedyatmo dilakukan dengan memperhitungkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.

Baca juga: Ada Perbaikan Jalan di 7 Titik Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Simak Lokasi dan Waktunya

Berikut rincian tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo yang baru:

Tarif Tol Jagorawi

  • Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500).
  • Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).
  • Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000).

Tarif Tol Sedyatmo

  • Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500).
  • Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500).
  • Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).

Itulah rincian tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo yang baru akan diberlakukan 20 Agustus 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com