Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Telah Terbitkan 5,17 Juta NIB

Kompas.com - 09/08/2023, 21:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara daring atau Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 5.172.038 Nomor Induk Berusaha (NIB). Rinciannya, 5.112.994 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), 20.973 usaha menengah, dan 38.071 usaha besar.

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, angka tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan penggunaan OSS periode 2018-2021.

"Pada penggunaan sistem OSS sebelumnya menghasilkan 4 juta NIB dalam 3 tahun. Sekarang alhamdulillah dalam 2 tahun mencapai lebih dari 5 juta. Artinya meningkat hampir 2 kali lipat. Tentu ini pencapaian yang patut disyukuri, meskipun harus terus disempurnakan, baik dari sisi keandalan sistem dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMK," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Buat NIB Lewat Handphone

Dalam dua tahun ini, NIB berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbanyak adalah pedagang eceran, industri produk makanan lainnya, warung makan, industri kerupuk dan sejenisnya, serta kedai makanan.

Tina memaparkan, per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Terdapat 4 klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko rendah dan menengah rendah dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.

Layanan yang juga menjadi bagian tak terpisahkan dari OSS adalah Contact Center. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan kanal komunikasi, yaitu telepon 169, WhatsApp 08116774642, email kontak@oss.go.id, dan Instagram OSS Indonesia.

"Ruang bertanya dan menyampaikan masukan, juga keluhan dari pelaku usaha harus dapat diakses dengan mudah. Prinsipnya memberikan layanan yang responsif dan responsif. Dan itu kami jadikan dasar bagi pengembangan fitur OSS juga," pungkas Tina.

Baca juga: Menkop UKM Targetkan 10 Juta UMKM Sudah Miliki NIB hingga Akhir 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com