Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Dorong Program Gas Murah Dinikmati Seluruh Sektor Industri

Kompas.com - 31/08/2023, 20:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar harga gas bumi murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditetapkan sebesar 6 dollar AS tak hanya dinikmati tujuh sektor industri saja, tetapi dapat dimanfaatkan seluruh sektor industri.

Adapun tujuh sektor penerima program HGBT yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Agus mengatakan, hal tersebut bertujuan agar seluruh industri yang menggunakan gas memiliki daya saing.

"Saya inginkan untuk HGBT itu tidak hanya di nikmati oleh 7 sektor, yang 7 sektor sekarang saja yang sudah masuk sektornya ke dalam program, itu saja sekarang program itu belum berjalan dengan baik," kata Agus ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

"Jadi kita ingin kalau dalam industri itu no industri left behind, no company left behind, jadi semua harus ikut," sambungnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Tolak Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri

Agus mengatakan, pihaknya sudah menghitung persediaan gas bumi di dalam negeri. Menurut dia, saat ini, persediaan gas bumi di Jawa dan daerah lainnya masih mencukupi.

Karenanya, ia mendorong seluruh sektor industri yang memggunakan gas masuk dalam program gas murah atau HGBT tersebut.

"At the end kita ingin semua sektor sudah dapat (HGBT) mau dia makan dan minum, alat transportasi, kimia, pupuk, keramik, semua harus bisa menikmati gas yang dihasilkan di bumi Indonesia untuk meningkatkan daya saing, bukan hanya beberapa sektor," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya sudah sering mendorong dan berdiskusi

Kementerian ESDM terkait program HGBT tersebut. Namun, Kementerian ESDM belum menerbitkan kebijakan baru.

"Sudah sering (diskusi HGBT) tulis saja sudah sering, masih diperjuangkan oleh Kemenperin," ucap dia.

Baca juga: Kemenperin: Semua Sektor Industri Keberatan terhadap Kenaikan Harga Gas Industri


Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sejauh ini, tidak ada rencana penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Units (MMBTU) untuk 7 sektor industri.

Hal ini menyusul adanya usulan dari Indonesia Gas Society (IGS) untuk menaikkan harga gas industri untuk sektor industri lantaran tak memberikan efek berganda di industri seperti yang ditargetkan pemerintah.

"Tidak (ada penyesuaian HGBT). Kami masih melihat ini memberikan manfaat untuk industri," ujar Arifin. dikutip dari Kontan, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: GAPMMI Minta Industri Makanan dan Minuman Masuk Daftar Penerima HGBT

Ketentuan HGBT selama ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 202 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan aturan itu, skema HGBT berlaku mulai 2020-2024. Lebih lanjut Arifin menjelaskan, evaluasi HGBT yang dilakukan pemerintah, saat ini berfokus terhadap kinerja perusahaan yang menerima harga gas khusus tersebut.

Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia yakin, harga gas murah dapat mendukung pengembangan tujuh sektor industri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com