Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada

Kompas.com - 05/09/2023, 17:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, fenomena pinjaman pribadi (pinpri) pada dasarnya adalah modus yang memberikan pinjaman ke orang perorangan pribadi kepada pihak peminjam.

Namun, dalam prosesnya ada syarat untuk menyerahkan data pribadi peminjam berupa kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), akun media sosial, foto profil WhatsApp, hingga kartu pengenal kantor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pinpri ini tidak masuk dalam pengawasan OJK.

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ujar dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Viral Unggahan Nasabah Jenius Tiba-tiba Dapat Tagihan Rp 22 Juta, Manajemen Lakukan Investigasi

Wanita yang karib disapa Kiki itu menegaskan, tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan memperhatikan peminjaman dana yang dapat merugikan masyarakat dalam banyak hal.

"Masyarakat harus berhati-hati dan memperhatikan detail dan risiko," timpal dia.

Kiki meminta masyarakat untuk menimbang risiko saat mengajukan pinjaman pribadi (pinpri) tersebut.

Baca juga: 34 Pinjol Kena Sanksi OJK Sepanjang Agustus 2023


Sebelumnya, kasus soal pinjaman pribadi atau pinpri ini mencuat di media sosial atau yang dulu dikenal dengan Twitter.

Bahkan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melalui akun X @umjcampus memberikan pernyataan soal kasus pinpri di lingkungannya, setelah adanya laporan.

"Kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar berhati-hati dalam mengambi keputusanterkait pinjaman dan memastikan mereka hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diatur oleh hukum," tulis surat tersebut, dikutip Selasa (5/9/2023).

"Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi," timpal surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com