Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Polisi Pamer Hidup Glamor? Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 07/09/2023, 19:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Selebgram sekaligus TikTok asal Probolinggo bernama Luluk Nuril jadi bulan-bulanan kritik publik di media sosial. Pasalnya, ia mengunggah momen dirinya membentak seorang siswa magang di sebuah swalayan.

Suaminya yang berprofesi sebagai polisi di Polsek Tiris, Probolinggo, yaitu Bripka Nuril, membantunya merekam aksi sang istri membentak-bentak siswi yang dalam video mengenakan seragam sekolah tersebut.

Luluk merasa tak terima saat siswi magang itu menyampaikan peraturan bahwa terkait setiap barang yang akan dibatalkan pelanggan harus melalui kasir. Ia pun memaki siswi tersebut dengan sebutan babu.

Tak lama setelah videonya memarahi siswi magang tersebut viral, beredar pula banyak video dan potongan foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah Luluk Nuril.

Baca juga: Ganjar Ingin Gaji Guru Bisa Naik Hingga Rp 30 Juta

Salah yang satu yang jadi sorotan adalah Luluk mengunggah momen berlibur dengan menggunakan mobil Alphard yang dikawal mobil patroli polisi.

Bhayangkari ini juga kerap memamerkan gaya hidup glamor lainnya di media sosial seperti liburan ke luar negeri, pamer outfit bermerek, hingga berbelanja barang-barang mewah.

Bolehkah istri polisi pamer hidup glamor?

Sejatinya, anggota Polri dan keluarganya dilarang memamerkan gaya hidup mewah. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang dirilis saat Kapolri dijabat Idham Aziz.

Bahkan TR tersebut diteken langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat itu dijabat Listyo Sigit Prabowo, kini menjadi Kapolri.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Dalam ST tersebut ada tujuh poin larangan bagi anggota Polri dan keluarganya. Hal itu antara lain pertama; tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun di masyarakat.

Ketiga, tak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Sudah banyak aturan

Mengutip Harian Kompas, institusi Polri telah banyak mengeluarkan aturan soal larangan bergaya hidup mewah dan pamer kemewahan.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Sebut saja di era Kapolri Tito Karnavian dengan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. PNS Polri yang tak patuh akan dikenai sanksi.

Pada tahun yang sama, Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengeluarkan aturan berupa Perkap No 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri, yang mengatur sejumlah larangan dan syarat bagi polisi yang hendak berbisnis. Salah satunya adalah larangan bekerja untuk mencari keuntungan pribadi.

Tak cukup di situ. Kapolri saat dijabat Tito Karnavian juga mengeluarkan Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

Barang atau aset milik anggota Polri harus diperoleh dengan cara yang sah (gaji), warisan atau cara legal lainnya.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com