SAAT ini tengah ramai dibicarakan keberadaan platform perdagangan melalui sistem elektronik (sistem digital atau online) atau e-commerce berbasis media sosial yang dianggap menganggu, bahkan mematikan UMKM di Indonesia.
Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan bahwa keberadaan platform e-commerce tersebut sudah menganggu keberadaan UMKM di Indonesia.
Kelompok pedagang yang masuk kategori UMKM, misalnya, di Tanah Abang Jakarta, dagangannya sepi. Mereka mengeluh salah satu sebabnya karena keberadaan penjual di social commerce tersebut.
Salah satu sebab UMKM yang berjualan offline (luring) kalah bersaing adalah harga yang ditawarkan di social commerce jauh lebih murah dibanding harga pedagang luring.
Berkembang kemudian sinyalemen bahwa para penjual di social commerce melakukan strategi harga predator (predatory pricing).
Penetapan harga predator (predatory pricing) adalah penetapan harga serendah-rendahnya oleh penjual terhadap harga produknya. Tujuannya mematikan usaha para pedagang lain yang menjual barang sejenis.
Ketika perusahaan lain atau penjual lain mati atau menutup usahanya, maka perusahaan atau penjual yang melakukan predatory pricing akan menjadi satu-satunya penjual di pasar atau dengan kata lain ia menjadi monopolis di pasar untuk produk tersebut.
Ketika sudah jadi monopolis, maka ia akan dengan bebas menaikkan harga produknya secara bertahap sampai setinggi-tingginya untuk menutup kerugian ketika ia menetapkan harga predator.
Perusahaan atau penjual yang melakukan predatory pricing tentunya adalah perusahaan yang bermodal kuat.
Hampir semua negara melarang praktik predatory pricing yang kemudian menciptakan monopoli. Alasannya jelas bahwa predatory pricing akan sangat merugikan konsumen.
Konsumen pada akhirnya harus membayar harga lebih tinggi dari seharusnya ketika perusahaan yang melakukan predatory pricing sudah menjadi monopolis.
Sama dengan di negara-negara lain, di Indonesia pun predatory pricing dilarang. Dasar hukum yang melarang praktik predatory pricing adalah Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara khusus larangan tersebut tercantum dalam Pasal 20.
Peraturan pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pasal 20 UU No 1999 dan penjabarannya dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2011 secara tegas dinyatakan bahwa praktik predatory pricing atau jual rugi yang mengarah pada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dilarang di Indonesia.
Di samping UU No 5 tahun 1999, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan juga tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.