Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Pemda yang Masuk Kategori Digital Sudah 73,6 Persen

Kompas.com - 03/10/2023, 12:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto selaku satuan tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) memaparkan capaian tugas dalam kurun waktu 2022 hingga Semester I-2023.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dengan tema "Transformasi Digitalisasi Daerah untuk Mempercepat Indonesia Maju 2045" pada Selasa (3/10/2023).

“Implementasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), berdasarkan Survei Indeks ETPD semester I tahun 2023, jumlah pemerintah daerah yang masuk kategori digital mencapai 399 pemda atau 73,6 persen. Pemerintah optimistis target tahun ini 75 persen bisa dicapai,” kata Airlangga.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Perekonomian AS Menguat

Ia menjelaskan, dibandingkan tahun lalu, jumlah pemda yang berpartisipasi dalam evaluasi kinerja tahun pada tahun 2023 ini meningkat menjadi 489 Pemda atau setara 90,2 persen.

“Untuk mencapai target 75 persen digital di 2023, beberapa hal perlu dilakukan," imbuh dia.

Pertama, Airlangga menilai perlunya optimalisasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Adapun, sampai dengan Agustus 2023 161 PSN telah selesai dengan jumlah investasi mencapai Rp 1.134 triliun.

Proyek Strategis Nasional itu berguna untuk menunjang perluasan layanan digital di Indonesia.

Baca juga: Kunjungi Pulau Rempang, Menko Airlangga: Pemerintah Menjamin Apa yang Sudah Dijanjikan


Selanjutnya, Airlangga juga mendorong penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyediaan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah.

Saat ini terdapat 24 dari 27 BPD yang memiliki layanan digital banking, tetapi hanya 19 BPD yang memiliki izin QRIS.

Lebih jauh, Airlangga juga menekankan peningkatan inovasi dalam implementasi kebijakan P2DD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com