NEW DELHI, KOMPAS.com - India baru-baru ini mengusulkan aturan terkait penggunaan parfum bagi pilot dan awak kabin maskapai penerbangan.
Dikutip dari CNN, Selasa (3/10/2023), Kantor Direktur Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) India, yang mengawasi industri penerbangan di negara tersebut, baru-baru ini mengusulkan pembaruan peraturan mengenai konsumsi alkohol.
Dalam pedomannya sudah ada referensi selain minuman beralkohol yang dapat menyebabkan tes napas positif, yaitu obat kumur. Namun, bagian baru secara khusus menyebutkan parfum.
Baca juga: 2050, Populasi Lansia di India Bakal Lampaui Anak-anak
Ilustrasi parfum
“Tidak ada awak yang boleh mengonsumsi obat/formulasi apa pun atau menggunakan zat apa pun seperti obat kumur/gel gigi/parfum atau produk apa pun yang mengandung alkohol. Hal ini dapat menghasilkan tes penganalisa napas yang positif," tulis DGCA dalam pedoman baru tersebut.
“Setiap awak kabin yang menjalani pengobatan tersebut harus berkonsultasi dengan dokter perusahaan sebelum melakukan tugas terbang," imbuh DGCA.
Meskipun parfum mengandung sedikit alkohol, tidak jelas apakah memakai parfum pada tubuh dapat memicu tes napas positif palsu.
Persyaratan keselamatan udara resmi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara India telah diratifikasi pada bulan Agustus 2015. Usulan penambahan ini akan mendapat komentar publik hingga tanggal 5 Oktober.
Baca juga: Indonesia Batal Impor Beras dari India, Ini Alasannya
Kemabukan pilot terkadang menjadi masalah dalam industri penerbangan.
Pada tahun 2018, Katsutoshi Jitsukawa, seorang pilot Japan Airlines, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah tes napas yang dilakukan tak lama setelah lepas landas menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya sembilan kali lipat dari batas legal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.