Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Rambah Bisnis Paylater, Tebar Promo Bunga 0 Persen

Kompas.com - 04/10/2023, 09:51 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain bisnis paylater boleh jadi ketar-ketir untuk saat ini. Pasalnya, pelaku industri perbankan secara nyata telah mencoba peruntungan di bisnis sektor tersebut.

Terbaru, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah resmi meluncurkan fitur paylater. Di mana, fitur tersebut merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.

Dalam penjelasan di laman resminya, fitur ini memungkinkan nasabah melakukan pembayaran kembalinya dengan cara dicicil berdasarkan pilihan jangka waktu tertentu, Mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Baca juga: Simak 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA

“Suku bunga sampai dengan 2 persen flat per bulannya,” tulis perusahaan dalam pengumuman tersebut.

Dalam rangka peluncuran fitur baru ini, BCA pun menebar promo khusus bunga 0 persen hingga 31 Januari 2024 untuk pengajuan cicilan 1 dan 3 bulan. Sementara, ada promo bunga 1,25 persen hingga 31 Maret 2024 untuk cicilan 6 dan 12 bulan.

Lebih lanjut, pengajuan fasilitas tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi myBCA. Sementara, transaksi dilakukan melalui merchant QRIS dengan menggunakan aplikasi myBCA.

“Pembayaran tagihan mandatory melalui autodebet rekening BCA,” tulis pengumuman tersebut. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Cara Transaksi dengan Paylater BCA

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BCA Resmi Jajal Bisnis Paylater, Tebar Promo Bunga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com