Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Menanti Gebrakan Amran Sulaiman

Kompas.com - 28/10/2023, 07:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AMRAN Sulaiman dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 25 Oktober 2023. Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Amran Sulaiman menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri karena kasus dugaan korupsi.

Amran Sulaiman bukanlah wajah baru bagi Kementerian Pertanian. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo, yaitu 2014 hingga 2019.

Selama menjabat, Amran Sulaiman dinilai berhasil meningkatkan produksi pertanian Indonesia.

Dalam pelantikannya, Amran Sulaiman menyampaikan akan fokus pada tiga hal utama, yaitu: peningkatan produksi pertanian, peningkatan kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional.

Selain itu, dia akan menyelesaikan masalah kelangkaan pupuk yang saat ini tengah melanda petani Indonesia.

Kita tentu menyambut baik dan optimistis rencana kerja yang disampaikan oleh Amran Sulaiman. Ketiga fokus utama yang beliau sampaikan, memang dibutuhkan negara saat ini.

Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan terkait masalah pangan di tengah krisis pangan dunia. Tantangan-tantangan tersebut antara lain:

Pertama, kenaikan harga pangan sebagai salah satu dampak dari krisis pangan dunia. Hal ini disebabkan berbagai faktor, seperti perang di Ukraina, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

Kenaikan harga pangan akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin.

Kedua, krisis pangan dunia berdampak pada berkurangnya pasokan pangan global. Masalahnya, hingga saat ini kita masih menjadi salah satu negara yang cukup bergantung pada impor, atau pasokan luar negeri.

Terganggunya rantai pasok akan berdampak cukup serius pada kesiapan pasokan dalam negeri.

Ketiga, perubahan iklim juga menjadi salah satu tantangan terkait masalah pangan di Indonesia. Perubahan iklim dapat menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap sektor pertanian, seperti kekeringan, banjir, dan hama penyakit.

Dampak-dampak ini dapat mengurangi produktivitas pertanian dan ketersediaan pangan.

Tantangan Internal

Persoalannya, tantangan-tantangan yang sudah tersebut di atas dihadapkan pada masalah kebutuhan pangan masyarakat Indonesia yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan konsumsi pangan per kapita.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan pangan Indonesia pada 2022 mencapai 30,2 juta ton. Jumlah ini meningkat 0,5 persen dibandingkan pada 2021 sebanyak 30,04 juta ton.

Peningkatan kebutuhan pangan Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain: pertumbuhan penduduk (pada 2022, populasi Indonesia mencapai 273,88 juta jiwa); peningkatan konsumsi pangan per kapita karena ada peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan pola konsumsi, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi.

Faktor lain perubahan gaya hidup masyarakat modern yang cenderung mengonsumsi makanan yang lebih beragam dan bervariasi.

Selain masalah kebutuhan pangan yang terus meningkat di dalam negeri, ada satu masalah internal yang akan menjadi tantangan bagi Amran Sulaiman untuk mewujudkan rencana kerjanya, yaitu masalah pemberantasan korupsi.

Korupsi di Kementerian Pertanian merupakan salah satu masalah yang menjadi perhatian publik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pegawai Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus korupsi.

Adapun sejumlah temuan KPK dalam kasus ini antara lain:

Pertama, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pegawai Kementerian Pertanian melakukan pemerasan terhadap pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Pemerasan ini dilakukan dengan cara meminta imbalan berupa uang atau barang kepada pihak swasta.

Kedua, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pegawai Kementerian Pertanian menerima gratifikasi dari pihak swasta. Gratifikasi ini diterima dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Ketiga, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pegawai Kementerian Pertanian melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang hasil korupsi dan gratifikasi diduga dicuci dengan cara membeli aset, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Selain temuan-temuan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah dokumen, seperti catatan keuangan, bukti transfer, dan dokumen pengadaan barang dan jasa. Dokumen-dokumen ini akan digunakan KPK sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari sejumlah temuan awal yang dimiliki KPK, kita sudah bisa memperkirakan betapa luas dan masifnya praktik korupsi yang terjadi di internal kementerian pertanian.

Dan ini harus diatasi terlebih dahulu oleh Menteri Pertanian yang baru. Bila tidak, masalah ini akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dan menghambat pembangunan pertanian secara keseluruhan.

Selain itu, korupsi yang masif dan besar ini bisa secara otomatis mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Apalagi bila korupsi itu pada akhirnya berdampak pada naiknya harga-harga bahan pokok di pasaran karena ketersediaan pangan yang menipis.

Di tambah lagi, memasuki tahun-tahun politik seperti sekarang, isu tersebut bisa sangat potensial dijadikan sebagai komoditi politik para kandidat capres dan peserta pemilu lainnya.

Komitmen anti-Korupsi

Dalam kerangka itu, Amran Sulaiman telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan korupsi di Kementerian Pertanian dengan cara: membuka akses informasi publik; meningkatkan pengawasan internal; melakukan audit secara berkala; dan memperkuat penegakan hukum internal kementerian.

Menurut hemat penulis, untuk menyelesaikan masalah korupsi di Kementerian Pertanian, Menteri Amran cukup mengacu dan mengikuti road map yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Korupsi di Kementerian Pertanian (Permen 13/2020).

Permen 13/2020 adalah peraturan yang mengatur tentang pedoman, tata cara, dan sanksi dalam upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.

Peraturan ini bertujuan untuk: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian Pertanian; Meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai Kementerian Pertanian; Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.

Peraturan Menteri ini juga mengatur tentang pedoman, tata cara, dan sanksi dalam upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Pedoman ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

Pertama, Transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan dengan cara membuka akses informasi publik; meningkatkan pengawasan internal; dan melakukan audit secara berkala.

Kedua, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengelolaan konflik kepentingan di Kementerian Pertanian.

Konflik kepentingan dapat terjadi ketika pegawai Kementerian Pertanian memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan negara.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, misalnya: pegawai Kementerian Pertanian wajib melaporkan harta kekayaannya kepada menteri; serta pegawai Kementerian Pertanian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ketiga, Permen 13/2020 mengatur tentang larangan menerima dan memberikan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diterima oleh pegawai Kementerian Pertanian karena jabatan atau kedudukannya.

Pemberian gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pegawai Kementerian Pertanian wajib menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada atasannya.

Keempat, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengendalian pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian. Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan yang rentan terhadap korupsi.

Kelima, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengendalian keuangan dan aset di Kementerian Pertanian. Keuangan dan aset merupakan sumber daya yang penting bagi
Kementerian Pertanian.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan dan aset, misalnya keuangan dan aset harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pegawai Kementerian Pertanian yang mengelola keuangan dan aset harus memiliki integritas tinggi.

Keenam, Permen 13/2020 mengatur tentang perlunya pengawasan internal di Kementerian Pertanian. Pengawasan internal merupakan upaya untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif, seperti memiliki unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan internal; serta pengawasan internal harus dilakukan secara berkala.

Ketujuh, Permen 13/2020 mengatur juga tentang perlunya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Kementerian Pertanian. Penegak hukum memiliki peran penting dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi. Misalnya bekerjasama dengan KPK untuk ikut masuk ke internal, serta ikut melakukan pengawas yang bersifat melekat di internal.

Meski demikian, Permen 13/2020 memang dibuat dengan harapan dapat menjadi instrumen efektif dalam upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun lagi-lagi, peraturan hanyalah instrumen. Aturan itu akan bermakna dan efektif tergantung pemegang mandate dari peraturan itu sendiri.

Dalam kerangka itu, Amran Sulaiman sudah pernah membuktikan saat menjabat Menteri Pertanian 2014-2019.

Dengan segudang pengalaman yang dimilikinya, tidak salah bila publik berharap dan menunggu gebrakan besar yang akan dilakukan oleh putra Sulawesi Selatan ini. Selamat bekerja Pak Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com