Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penampakan Beton Permanen di Akses Hotel Sultan dari Jalan Gatot Subroto

Kompas.com - 31/10/2023, 17:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang tembok beton di akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tembok beton dipasang oleh PPKGBK di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Kemudian terdapat spanduk yang bertuliskan "Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011". Spanduk tersebut dipasang di sepanjang gerbang masuk Hotel Sultan.

Hal ini merupakan langkah lanjutan PPKGBK untuk mengosongkan lahan Blok 15 tempat Hotel Sultan berdiri.

Baca juga: PPKGBK Pasang Beton Permanen di Akses Masuk Hotel Sultan

"Kita sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa.

Adi mengatakan, beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Ia mengatakan, perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana.

Sebab, kata dia, berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPKGBK.

Baca juga: Menteri ATR Pastikan Tidak Perpanjang HGB Perusahaan Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” ujarnya.

Masalah ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Baca juga: Tingkat Okupansi Hotel Sultan Anjlok Imbas Kasus Sengketa Lahan dengan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Whats New
Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Whats New
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com