Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKGBK Pasang Beton Permanen di Akses Masuk Hotel Sultan

Kompas.com - 31/10/2023, 14:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Hal ini merupakan langkah lanjutan PPKGBK untuk mengosongkan lahan Blok 15, tempat Hotel Sultan berdiri.

"Kita sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menteri ATR Pastikan Tidak Perpanjang HGB Perusahaan Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Adi mengatakan, beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Ia mengatakan, perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana.

Sebab, kata dia, berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPKGBK.

Baca juga: Tingkat Okupansi Hotel Sultan Anjlok Imbas Kasus Sengketa Lahan dengan Pemerintah

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam konferensi pers di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” ujarnya.

Masalah ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Bongkar Portal yang Dipasang PPKGBK, Ini Alasannya

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Baca juga: Pemerintah Bekukan Izin Usaha Pengelola Hotel Sultan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com