Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Hotel Sultan Bongkar Portal yang Dipasang PPKGBK, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/10/2023, 17:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membongkar paksa salah satu portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).

Adapun portal yang dibongkar pada hari ini berjumlah dua buah yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, portal ini dibongkar paksa lantaran mengganggu akses masuk dan keluar pengunjung serta karyawan hotel.

"Portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuknya hotel, baik tamu maupun karyawan. Dan hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Pontjo Sutowo Bongkar Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan Siang Ini

Dia juga mengungkapkan alasan lain, tempat yang dipasang portal merupakan lahan milik Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL Nomor 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL Nomor 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

Selain itu, pembuatan portal dinilai melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita sudah ada gugatan kepemilikan perdata, itu terdaftar nomor 667 di Jakarta Pusat. Jadi kita diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkrah dalam acara ini. Itu para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apapun sampai putusan ini inkrah," jelasnya.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani: Pemerintah Kesulitan Atasi Aset Negara yang Diserobot

 


Sebelum membongkar portal, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, selain membongkar portal, Indobuildco juga memindahkan 4 buah papan pengumuman yang dipasang oleh PPKGBK di tempat yang sama.

Tulisan di papan pengumuman tersebut berbunyi 'Anda memasuki tanah GBK Blok 15' dengan logo Kementerian Sekretariat Negara dan GBK.

Sebelum melakukan pembongkaran, kuasa hukum Indobuildco terlebih dahulu menjelaskan kepada petugas keamanan PPKGBK terkait alasan pihaknya melakukan pembongkaran portal yang dibangun PPKGBK.

Baca juga: Sri Mulyani: Aset Negara Harus Bekerja Keras...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com