Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Muamalat Ditunjuk Jadi Bank Penyalur Gaji ASN

Kompas.com - 26/10/2023, 17:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun seremonial dilaksanakan di Muamalat Tower, Jakarta pada Kamis (26/10/2023), dihadiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan.

Indra mengatakan, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu.

Sejak saat itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.

Baca juga: Alokasi DAU Capai Rp 427,69 Triliun pada 2024, untuk Gaji ASN hingga Dana Pendidikan 

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN. Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” katanya dalam siaran pers, Kamis (26/10/2023).

Bagi ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat, mereka diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.

Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk. Adapun bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Baca juga: Jokowi Usulkan Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com