JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.
Hal itu disampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya
Kenaikan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Jokowi menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Baca juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet TunjangannyaSebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan. Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.
"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya.
Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019. Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Baca juga: Tambah Makmur, Tukin PNS Kemenag Bakal Naik 80 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.