Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Tukin Pejabat Otorita IKN, Tertinggi Rp 98 Juta

Kompas.com - 14/07/2023, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken aturan Perpres Nomor 44 Tahun 2023 terkait hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi jabatan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," isi dari beleid tersebut yang ditandatangani presiden pada 12 Juli 2023.

Selanjutnya, di dalam Perpres juga menyebutkan hak keuangan yang didapatkan oleh para pejabat Nusantara itu berupa gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian dan Lembaga, Ini Alasannya Menurut Kemenkeu

Gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) diberikan sesuai dengan kelas jabatan. Adapun tunjangan kinerjanya mulai Rp 62 juta hingga Rp 98 jutaan. Dengan kelas jabatan mulai dari 14 sampai 17.

Jika dirincikan, kelas jabatan 14 akan mengantongi tukin sebesar Rp 62.672.646, kelas jabatan 15 sebesar Rp 67.480.566, kelas jabatan 16 sebesar Rp 82.814.888, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp 98.152.220.

Baca juga: Menpan-RB Kritik Tukin PNS: Kerjanya Malas atau Rajin Dapatnya Sama

Selain itu, pegawai Otorita IKN tersebut juga menerima fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, dan fasilitas transportasi.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi dari Pasal 4 Perpres tersebut.

Baca juga: Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing


Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya membenarkan bahwa ada pejabat Eselon I dan eselon lainnya belum dibayarkan gajinya.

Hal ini menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita IKN di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Malah Bambang mengungkapkan, sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Otorita, baru menerima penghasilan saat telah bekerja selama 11 bulan.

"Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini," ungkap Bambang.

Mengenai gaji tersebut telah diusulkan ke Menko Polhukam Mahfud MD untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com