Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing

Kompas.com - 16/06/2023, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut merugikan negara sekitar Rp 27,6 miliar.

Terkait dengan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pengelolaan tukin yang sudah dialokasikan seharusnya menjadi tanggung jawab bagi para kementerian/lembaga (K/L).

Adapun tanggung jawab yang dimaksud mencakup perencanaan pengajuan tukin ke Kementerian Keuangan hingga tata kelola anggaran tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM Audit Internal Ditjen Minerba Buntut Kasus Korupsi Tukin

"Kalau sudah dialokasikan anggaran, KL yang menjaga tata kelolanya tentu berdasarkan tadi, data yang akurat mengenai jumlah pegawai dan kelompok atau golongan mereka dan berapa tukin mereka," tutur Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

"Itu tanggung jawab dari KL untuk jaga tata kelolanya," sambungnya.

Senada dengan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, apabila anggaran K/L melalui Daftar Isian Pealksanaan Anggaran (DIPA) sudah ditetapkan, tanggung jawab sudah berada di masing-masing K/L.

"Tanggung jawabnya ada pada K/L untuk pastikan pencairannya sesuai ketentuan, kemudian risikonya dipenuhi, kalau itu di K/L," ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan penggelembungan atau mark up anggaran dalam kasus korupsi Kementerian ESDM, Isa bilang, pihaknya memang melakukan penilaian terkait aspek kewajaran anggaran.

"Tapi tidak sampai detail sekali, oh si A dapat berapa, si B dapat berapa, enggak sampai begitu," ucapnya.

Baca juga: 10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

Sebelumnya, KPK menjelaskan, korupsi tukin Kementerian ESDM dilakukan dengan modus mark up anggaran.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tukin yang dibayarkan di Kementerian ESDM untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.

KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.

Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Kemudian, pelaku juga menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sehingga, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com