Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Didera Utang Rp 84 Triliun, Gaji Karyawan Waskita Tetap Dibayar

Kompas.com - 08/08/2023, 19:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk baru-baru ini mengumumkan penundaan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo. Imbasnya, perdagangan saham emiten berkode WSKT ini dibekukan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Utang BUMN yang berkantor pusat di Cawang, Jakarta Timur ini memang sangat besar. Selain itu, perusahaan juga tak pernah mencatatkan untung alias selalu rugi selama lima tahun berturut-turut.

Per Juni 2023, total utang Waskita Karya sudah menembus Rp 84,31 triliun. Utang ini terdiri dari utang jangka pendek Rp 22,79 triliun dan utang jangka panjang Rp 61,51 triliun.

Utang Waskita Karya yang perlu dilunasi sebagian besar adalah kewajiban yang belum dibayar untuk perusahaan vendor (subkontraktor), perbankan, hingga pemegang obligasi.

Baca juga: Utang BUMN Waskita Tembus Rp 84 Triliun, 5 Tahun Tak Pernah Untung

Namun meski didera utang sangat besar, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, untuk kewajiban pembayaran gaji karyawannya masih tetap diberikan.

Gaji karyawan WSKT sudah dibayar. Isu itu sudah lama, sudah dibayar. Tidak ada masalah dengan gaji karyawan,” ujar Arya dikutip dari Kontan, Selasa (8/8/2023).

Batal terima PMN

Semula, pemerintah juga merencanakan untuk menyuntikkan uang APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Waskita Karya sebesar Rp 3 triliun di tahun 2023.

Namun kemudian pencairan PMN dibatalkan. Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Utang, Saham BUMN Waskita Karya Dibekukan

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, suntikan modal yang batal diberikan ke Waskita Karya akan dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero) atau HK, seiring dengan dilakukannya proses merger atau konsolidasi kedua BUMN karya tersebut.

"PMN-nya itu dialihkan ke HK, kan HK itu mengambil aset yang ada di Waskita," ujar Erick Thohir saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta.

Ia mengungkapkan bakal melakukan evaluasi terkait pemberian PMN ke BUMN karya. Pembahasan PMN ini dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Rencananya, dukungan terhadap BUMN karya akan diberikan bukan lagi berdasarkan korporasi, namun berbasis proyek (project based).

Baca juga: Erick Thohir: Suntikan PMN Rp 3 Triliun Buat Waskita Dialihkan ke Hutama Karya

"Karena itu kan dibayarkan secara multiyears. Itu kita coba inisiasi, jangan sampai aksi korporasi di atas kita bantu, nanti ada penyelewengan, mesti buat proyek ini, malah beli tanah, beli gedung, itu yang problem di BUMN karya," papar Erick.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di BUMN karya ini sudah terjadi cukup lama dan sedang diperbaiki. Salah satunya dilakukan melalui proses restrukturisasi yang sudah berjalan selama 3 tahun terakhir.

Restrukturisasi tersebut pun mampu membuat utang proyek-proyek BUMN Karya di Himbara menyusut dari Rp 123 triliun menjadi sebesar Rp 70 triliun.

Upaya perbaikan lainnya dilakukan melalui proses merger BUMN Karya, yakni antara Waskita Karya dengan Hutama Karya, serta PT PP (Persero) dengan PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika.

"Kalau proses merger Waskita-HK, PP-Wika itu kan prosesnya 2-3 tahun, tapi restrukturisasi kan sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu," ucapnya.

Baca juga: Kala Bank Mandiri Sampai Hentikan Kredit ke Karyawan Waskita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com