Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Cek, Aturan Baru Penyusutan dan Amortisasi Harta

Kompas.com - 08/08/2023, 19:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH memperbarui aturan perhitungan penyusutan atas harta berwujud (depresiasi) serta amortisasi atas harta tak berwujud. Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023.

PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 55 Tahun 2022, Aturan Pelaksanaan UU HPP Terkait Pajak Penghasilan (PPh)

Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya terkait depresiasi dan amortisasi, yaitu PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008 serta PMK-249/PMK03/2008 yang telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

Contoh benda berwujud yang terkena penyusutan dalam pembukuan adalah aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Sementara contoh benda tak berwujud yang terkena amortisasi adalah hak paten, hak sewa, hak cipta, dan merek dagang. 

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Secara umum, ketentuan baru ini memuat beberapa hal, mulai dari mekanisme depresiasi dan amortisasi hingga masa manfaat sebagai acuan perhitungan.

Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun untuk harta berwujud selain bangunan.

Baca juga: Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022

Terkait ketentuan masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya. Masa manfaat ini dibagi menjadi empat kelompok:

  • kelompok 1,  masa manfaat 4 tahun
  • kelompok 2, masa manfaat 8 tahun
  • kelompok 3, masa manfaat 16 tahun
  • kelompok 4, masa manfaat 20 tahun

Adapun harta berwujud dalam rupa bangunan dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan ada penyesuaian masa manfaat untuk harta berwujud bangunan permanen.

Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP

Untuk klasifikasi ini, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan selama 20 tahun atau sesuai manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Pilihan ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.

Amortisasi

Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Baca juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Menurut Undang-undang

Ilustrasi pembukuanSHUTTERSTOCK/CHOOCHIN Ilustrasi pembukuan

Sebagaimana pada depresiasi, masa manfaat untuk amortisasi juga dibagi menjadi empat kelompok tanpa ada perubahan dari aturan sebelumnya. Keempat kelompok itu:

  • kelompok 1, masa manfaat 4 tahun
  • kelompok 2, masa manfaat 8 tahun
  • kelompok 3, masa manfaat 16 tahun
  • kelompok 4, masa manfaat 20 tahun

Pengaturan baru ada pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Seperti halnya pada depresiasi, wajib pajak dalam klasifikasi ini dapat memilih menggunakan amortisasi selama 20 tahun atau memakai masa manfaat sesuai pembukuan dengan pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Aturan lain di PMK 72/2023

Ketentuan lain yang diatur di PMK Nomo 72 Tahun 2023 antara lain soal depresiasi atas asuransi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com