PEMERINTAH memperbarui aturan perhitungan penyusutan atas harta berwujud (depresiasi) serta amortisasi atas harta tak berwujud. Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023.
PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 55 Tahun 2022, Aturan Pelaksanaan UU HPP Terkait Pajak Penghasilan (PPh)
Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya terkait depresiasi dan amortisasi, yaitu PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008 serta PMK-249/PMK03/2008 yang telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.
Contoh benda berwujud yang terkena penyusutan dalam pembukuan adalah aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Sementara contoh benda tak berwujud yang terkena amortisasi adalah hak paten, hak sewa, hak cipta, dan merek dagang.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Secara umum, ketentuan baru ini memuat beberapa hal, mulai dari mekanisme depresiasi dan amortisasi hingga masa manfaat sebagai acuan perhitungan.
Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun untuk harta berwujud selain bangunan.
Baca juga: Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022
Terkait ketentuan masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya. Masa manfaat ini dibagi menjadi empat kelompok:
Adapun harta berwujud dalam rupa bangunan dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan ada penyesuaian masa manfaat untuk harta berwujud bangunan permanen.
Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP
Untuk klasifikasi ini, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan selama 20 tahun atau sesuai manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Pilihan ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.