Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Aturan Baru Penyusutan dan Amortisasi Harta

PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya terkait depresiasi dan amortisasi, yaitu PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008 serta PMK-249/PMK03/2008 yang telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

Contoh benda berwujud yang terkena penyusutan dalam pembukuan adalah aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Sementara contoh benda tak berwujud yang terkena amortisasi adalah hak paten, hak sewa, hak cipta, dan merek dagang. 

Secara umum, ketentuan baru ini memuat beberapa hal, mulai dari mekanisme depresiasi dan amortisasi hingga masa manfaat sebagai acuan perhitungan.

Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun untuk harta berwujud selain bangunan.

Terkait ketentuan masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya. Masa manfaat ini dibagi menjadi empat kelompok:

  • kelompok 1,  masa manfaat 4 tahun
  • kelompok 2, masa manfaat 8 tahun
  • kelompok 3, masa manfaat 16 tahun
  • kelompok 4, masa manfaat 20 tahun

Adapun harta berwujud dalam rupa bangunan dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan ada penyesuaian masa manfaat untuk harta berwujud bangunan permanen.

Untuk klasifikasi ini, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan selama 20 tahun atau sesuai manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Pilihan ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.

Amortisasi

Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Sebagaimana pada depresiasi, masa manfaat untuk amortisasi juga dibagi menjadi empat kelompok tanpa ada perubahan dari aturan sebelumnya. Keempat kelompok itu:

  • kelompok 1, masa manfaat 4 tahun
  • kelompok 2, masa manfaat 8 tahun
  • kelompok 3, masa manfaat 16 tahun
  • kelompok 4, masa manfaat 20 tahun

Pengaturan baru ada pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Seperti halnya pada depresiasi, wajib pajak dalam klasifikasi ini dapat memilih menggunakan amortisasi selama 20 tahun atau memakai masa manfaat sesuai pembukuan dengan pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Aturan lain di PMK 72/2023

Ketentuan lain yang diatur di PMK Nomo 72 Tahun 2023 antara lain soal depresiasi atas asuransi.

Adapun hal baru lain di beleid ini adalah pengaturan tata cara penyusutan di bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu yang dimaksud di sini adalah kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. 

Tanaman kehutanan disusutkan selama 20 tahun, demikian pula tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar disusutkan selama 20 tahun.

Sementara itu, ternak yang juga mencakup ternak pejantan disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun. Adapun ternak yang menghasilkan setelah dipelihara selama kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan sampai 4 tahun. 

Naskah PMK 72/2023

Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 72 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

https://money.kompas.com/read/2023/08/08/190048626/cek-aturan-baru-penyusutan-dan-amortisasi-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke