Adapun hal baru lain di beleid ini adalah pengaturan tata cara penyusutan di bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu yang dimaksud di sini adalah kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali.
Tanaman kehutanan disusutkan selama 20 tahun, demikian pula tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar disusutkan selama 20 tahun.
Sementara itu, ternak yang juga mencakup ternak pejantan disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun. Adapun ternak yang menghasilkan setelah dipelihara selama kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan sampai 4 tahun.
Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 72 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.