PEMERINTAH memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Perluasan fasilitas yang jamak dikenal juga sebagai PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT), dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.
Kini, fasilitas ini bisa dinikmati juga oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan atau aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, ketentuan terkait pengenaan PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar sudah diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
PMK Nomor 99/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain mengatur soal perluasan penerima fasilitas PPh final 0,5 persen, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2022 ini juga mempertegas pemberian insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh, yaitu bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Insentif ini termaktub dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan demikian, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 4,8 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.