Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Alokasi DAU Capai Rp 427,69 Triliun pada 2024, untuk Gaji ASN hingga Dana Pendidikan 

Kompas.com - 26/10/2023, 15:54 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi dana transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU).

Alokasi transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. 

Komponen transfer ke daerah pada 2024 yang terbesar adalah DAU yang mencapai Rp 427,69 triliun, atau naik sekitar 8 persen dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun. 

Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke daerah dalam dua bagian. 

Sebagian DAU diserahkan kepada daerah dalam bentuk yang sudah ditentukan penggunaannya atau specific grant.

Baca juga: Prabowo-Gibran Janji Dana Abadi Pesantren, Ini Tanggapan Kemenkeu

Penggunaan DAU itu untuk mendukung daerah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta layanan umum. Nilai DAU ini mencapai Rp 84,17 triliun pada 2024. 

Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan, ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya dan ada DAU yang ditentukan penggunaanya. 

“Kami biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," katanya dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023).

DAU yang ditentukan penggunaannya disesuaikan dengan bidang atau program maupun kegiatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kemenkeu Janji Bayar Utang Rp 16,7 Triliun ke Pupuk Indonesia di Akhir 2023

Di bidang pendidikan, DAU digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. 

Kemudian, DAU di bidang kesehatan diperuntukkan pada kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan. 

Lalu, penggunaan DAU di bidang pekerjaan umum diperuntukkan pada kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. 

Sementara itu, bidang layanan umum terdiri dua peruntukan. Pertama, dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kedua, dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK pada tahun anggaran (TA).

Baca juga: Kemenkeu Pastikan PNBP 2024 Digunakan untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com