Pada TA 2023, dana digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023.
Adriyanto mengatakan, alokasi DAU di seluruh daerah pada 2024 mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023 dan 2024.
“Selain itu, ada pula tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," jelasnya.
Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, dana yang disiapkan hingga 2024 sebesar Rp 41,4 triliun.
Baca juga: Kemenkeu Paparkan Arah Kebijakan 2024, dari Dana Desa hingga Otsus
Gaji tersebut terbagi untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.
Adriyanto menyebutkan, data jumlah PPPK yang akan diangkat bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan/atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.
“Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Adriyanto.
Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun.
Kucuran dana itu terdiri dari PPPK Guru sebanyak 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.594 orang.
Baca juga: Minat Investor ke Surat Utang RI Menurun, Kemenkeu Beberkan Alasannya
Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2023 sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru sebanyak 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.826 orang.
"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tegas Adriyanto.
Selain DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, ada pula bagian DAU yang disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant.
Baca juga: Kemenkeu Lelang Mobil Mulai dari Rp 29 Juta, Simak Cara Mengikutinya!
Dalam hal ini, pemanfaatan DAU diserahkan sesuai kewenangan daerah, tetapi dengan prioritas pembangunan daerah.
DAU block grant yang diberikan kepada daerah pada 2024 mencapai Rp 343,53 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.