Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp 800.000, Kemenkeu Buka Suara

Kompas.com - 13/10/2023, 15:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong viral di media sosial. TKW yang bernama Yuni itu mengeluh karena celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Baca juga: Kemenkeu Lelang PS5, Apple Watch, hingga Kulkas, Harga mulai Rp 1 Juta

Yuni mengaku heran dengan tarif bea masuk dan pajak yang dikenakan tersebut. Pasalnya, dirinya juga mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Atas kejadian tersebut, Yuni mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW. Dengan tarif bea masuk dan pajak yang lebih besar, ia mempersilahkan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Baca juga: Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 71,3 Triliun untuk Pemilu 2024, Siap sampai 2 Putaran

Kesalahan input data

Menanggapi keramaian tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kejadian tersebut telah diselesaikan. Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia disebut telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni disebabkan oleh kesalahan input data pabean. Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

Baca juga: Ramai di Medsos soal Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik. Dengan demikian, kesalahan pengenaan tarif dapat terhindari.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

Baca juga: Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com