Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Medsos soal Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kompas.com - 09/10/2023, 05:48 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat ramai dibicarakan oleh netizen di platform media sosial X. Kali ini, netizen menyoroti salah satu aspek dari program itu, yakni tidak memberikan upah kepada peserta magang.

Sejumlah netizen mempertanyakan alasan instansi sebesar Kemenkeu memberlakukan program magang dengan status "unpaid". Apalagi, Kemenkeu menjadi salah satu kementerian dengan pagu anggaran belanja terbesar.

"Kemensultan tapi magang ngga digaji itu gimana konsepnya ya? Tapi kayanya yg antre apply jg tetep banyak sih ya," tulis akun @Ba*******, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca juga: 7 Contoh Pertanyaan Wawancara Magang dan Cara Menjawabnya

Bahkan, sejumlah netizen lain menilai, program magang yang diinisiasi Kemenkeu melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

"@KemenkeuRI nggak baca aturan @KemnakerRI?" tulis akun @Ar************.

Baca juga: 5 Cara Membuat Surat Lamaran Magang yang Baik dan Benar

Respons staf Sri Mulyani

Keramaian terkait program magang itu pun direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Respons ini ia sampaikan melalui akun resmi X-nya, @prastow.

Prastowo membenarkan, program magang yang dilaksanakan oleh Kemenkeu bersifat unpaid. Program ini telah berjalan sejak tahun 1990-an.

"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar," tulis Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, alasan program magang itu bersifat unpaid dikarenakan bersifat reguler. Program ini menjadi berbeda dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca juga: Dewi Muliaty, Karyawan Magang yang Kini Jadi Dirut Prodia

 


Untuk program magang reguler Kemenkeu, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (praktek kerja lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

"Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler," tulis Prastowo.

"Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," sambungnya.

Baca juga: Mau PKL atau Magang di OJK? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com