Lebih lanjut, Prastowo menampik, program magang reguler Kemenkeu melanggar ketentuan Kemnaker. Pasalnya, dalam ketentuan magang Kemnaker, yang disebut penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.
Sementara itu, Kemenkeu sendiri merupakan badan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Prastowo menyadari adanya argumen yang menyebutkan, dalam program magang mahasiswa melakukan pekerjaan dan dinilai berhak mendapat upah. Akan tetapi, menurutnya mahasiswa yang mengikuti magang reguler melaksanakan perkuliahan di lapangan.
"Mereka belajar dua hal: mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge)," tulisnya.
"Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring," sambung Prastowo.
Sebagai informasi, Kemenkeu tengah membuka program magang periode keempat atau terakhir tahun 2023. Pendaftaran dibuka pada 1-31 Oktober 2023.
"Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa/i perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk mengikuti program magang," tulis pengumuman dalam web resmi magang.kemenkeu.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.