Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp 800.000, Kemenkeu Buka Suara

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Yuni mengaku heran dengan tarif bea masuk dan pajak yang dikenakan tersebut. Pasalnya, dirinya juga mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Atas kejadian tersebut, Yuni mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW. Dengan tarif bea masuk dan pajak yang lebih besar, ia mempersilahkan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni disebabkan oleh kesalahan input data pabean. Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik. Dengan demikian, kesalahan pengenaan tarif dapat terhindari.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

https://money.kompas.com/read/2023/10/13/153815326/celana-dalam-kiriman-tkw-kena-bea-masuk-rp-800000-kemenkeu-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke