Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alokasi DAU Capai Rp 427,69 Triliun pada 2024, untuk Gaji ASN hingga Dana Pendidikan 

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi dana transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU).

Alokasi transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. 

Komponen transfer ke daerah pada 2024 yang terbesar adalah DAU yang mencapai Rp 427,69 triliun, atau naik sekitar 8 persen dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun. 

Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke daerah dalam dua bagian. 

Sebagian DAU diserahkan kepada daerah dalam bentuk yang sudah ditentukan penggunaannya atau specific grant.

Penggunaan DAU itu untuk mendukung daerah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta layanan umum. Nilai DAU ini mencapai Rp 84,17 triliun pada 2024. 

Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan, ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya dan ada DAU yang ditentukan penggunaanya. 

“Kami biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," katanya dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023).

DAU yang ditentukan penggunaannya disesuaikan dengan bidang atau program maupun kegiatan yang ditetapkan pemerintah.

Di bidang pendidikan, DAU digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. 

Kemudian, DAU di bidang kesehatan diperuntukkan pada kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan. 

Lalu, penggunaan DAU di bidang pekerjaan umum diperuntukkan pada kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. 

Sementara itu, bidang layanan umum terdiri dua peruntukan. Pertama, dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kedua, dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK pada tahun anggaran (TA).

Pada TA 2023, dana digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023. 

Adriyanto mengatakan, alokasi DAU di seluruh daerah pada 2024 mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023 dan 2024. 

“Selain itu, ada pula tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," jelasnya. 

Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, dana yang disiapkan hingga 2024 sebesar Rp 41,4 triliun.

Gaji tersebut terbagi untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024. 

Adriyanto menyebutkan, data jumlah PPPK yang akan diangkat bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan/atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. 

“Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Adriyanto. 

Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. 

Kucuran dana itu terdiri dari PPPK Guru sebanyak 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2023 sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 13.193 orang. 

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru sebanyak 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.826 orang. 

"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tegas Adriyanto. 

Selain DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, ada pula bagian DAU yang disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant.

Dalam hal ini, pemanfaatan DAU diserahkan sesuai kewenangan daerah, tetapi dengan prioritas pembangunan daerah. 

DAU block grant yang diberikan kepada daerah pada 2024 mencapai Rp 343,53 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/10/26/155404626/alokasi-dau-capai-rp-42769-triliun-pada-2024-untuk-gaji-asn-hingga-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke