Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gaji PNS untuk Lulusan SMA/SMK Bila Diterima CPNS Tahun Depan

Kompas.com - 26/08/2023, 20:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik. Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Baca juga: Ini Gaji PNS untuk Lulusan S1 Apabila Diterima CPNS Tahun Depan

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Gaji CPNS lulusan SMA

Nah pemerintah sendiri berencana akan membuka penerimaan CPNS pada akhir tahun ini. Prosesnya pun akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang dibuka untuk lulusan SMA atau sederajat cukup banyak. Beberapa formasi yang biasanya berasal dari lulusan SMA sederajat antara lain petugas Satpol PP, juru mudi, petugas Avsec bandara, hingga sipir penjara.

Lalu berapa gaji untuk CPNS lulusan SMA yang bakal lolos pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.

Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Untuk lulusan S1 yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIa, sehingga ia berhak menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp 2.022.200 per bulan.

Karena adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIIa naik menjadi Rp 2.183.976.

Namun khusus untuk CPNS, gaji yang diterima tidak penuh alias hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok. Gaji akan diterima penuh setelah CPNS bersangkutan menerima SK Pengangkatan PNS, biasanya setahun setelah diangkat menjadi CPNS.

Tukin ikut naik?

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com