Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pengosongan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan ke Hotel Sultan

Kompas.com - 01/10/2023, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polemik upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah memasuki babak baru. Ini karena pengelola hotel ngotot untuk bertahan dan ogah menyerahkan asetnya tersebut kepada negara.

PT Indobuildco, perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo, sebelumnya sudah beberapa kali diminta angkat kaki dari Hotel Sultan karena masa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis dan tidak diperpanjang oleh negara.

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsuddin, menyebut bahwa Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), bahkan sudah menutup beberapa akses masuk ke Hotel Sultan.

"PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu," ujar Amir dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Kalah di pengadilan, manajemen Hotel Sultan kini berupaya berjuang dengan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah ke Ombudsman.

Pihak-pihak yang diadukan antara lain Menteri Sekretariat Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat.

Dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Mensekneg yakni menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Mengaku rugi

Amir juga menyampaikan, upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah juga berdampak pada operasional yang berujung pada kerugian finansial, terutama akibat pembatalan kamar.

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

“Ketika jelang KTT Asean, kami juga mendapatkan informasi ada arahan tidak memilih Hotel Sultan untuk KTT Asean,” kata GMN Hotel Sultan Nyoman Sarya.

"Terakhir, dengan semakin masifnya berita PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan maka semakin banyak konsumen yang membatalkan pesanan, termasuk penghuni apartemen yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak,” tutur Surya lagi.

Awal mula sengketa

Sebagai informasi saja, sebelum menjadi kawasan elit, Senayan termasuk di dalamnya GBK, dulunya hanya berupa perkampungan dan perkebunan milik warga asli Betawi.

Tanah ini kemudian dibebaskan pemerintah di Era Presiden Soekarno untuk membangun berbagai fasilitas olahraga guna menyelenggarakan pesta olahraga Asia atau Asian Games IV tahun 1962.

Saat itu, tanah pun dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dana negara digunakan untuk membebaskan tanah rakyat di kawasan Senayan itu. Sayangnya, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Baca juga: Sejarah Mobil Timor dan Persaingan Anak-anak Soeharto

Dilansir dari Harian Kompas, menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.

PT Indobuilco menjadi perusahaan yang diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukannya. Pemberian HGB di lahan seluas 13,7 hektare untuk jangka waktu 30 tahun pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com