Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pengosongan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan ke Hotel Sultan

Kompas.com - 01/10/2023, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pemberian HGB ini juga dikaitkan dengan kedekatan Ibnu Sutowo dengan Cendana saat itu. Proses alih lahan negara ke Keluarga Sutowo berjalan sangat mulus.

Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB.

Jangka waktu 30 tahun terhitung 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003. Adapun sertifikat atas nama Indobuildco itu dipecah menjadi dua, yakni HGB nomor 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB nomor 27 seluas 83.666 meter persegi.

BPN kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27.

Baca juga: Mengenal Porkas, Judi Lotre yang Pernah Dilegalkan Soeharto

Sebelum habis masa pakai HGB, Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB pada 10 Januari 2000. Kepala Kanwil BPN DKI menerbitkan SK Perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002, jangka waktunya 20 tahun terhitung 4 Maret 2003.

Penerbitan HGB ini tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Akibatnya, sengketa pun terjadi dan berlarut-larut.

Perpanjangan HGB ini dinilai merugikan negara sampai Rp 1,93 triliun. Perkara korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan pun disidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 27 Oktober 2005.

Adapun status hak pengelolaan lahan digugat Indobuildco pada 2006 mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menjadi tergugat.

PN Jaksel memenangkan Indobuildco dan HGB dinyatakan sah berdasarkan hukum, sedangkan SK BPN tentang hak pengelolaan dinyatakan cacat hukum.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Merasa Heran Ditagih Utang Sri Mulyani

Sementara itu, hotel yang awalnya bernama Hotel Hilton berganti menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006. Hal ini dilakukan setelah pemutusan kontrak dengan jaringan Hilton Internasional.

Dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya. Dalam vonis perkara nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tanggal 22 Agustus 2007, Indobuildco masih dinyatakan menang.

Tergugat melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. MA juga menolak kasasi. Upaya peninjauan kembali dilakukan sejak 2008 dan setelah empat kali, pemerintah memenangkannya.

Pemerintah menyatakan tak akan menerbitkan perpanjangan HGB setelah masa berlaku berakhir tahun depan. Justru, revitalisasi akan dilakukan.

Kepala BPKP Yusuf Ateh menambahkan, semua aset pemerintah akan diaudit oleh BPKP termasuk Hotel Sultan supaya jelas status dan nilainya. Namun, sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum menugaskannya untuk memeriksa Hotel Hilton.

Baca juga: Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Sebelumnya, menyusul gugatan pertama pada 2006, Indobuildco mengajukan gugatan PK kembali untuk ketiga kalinya. Putusan PK terakhir ditolak MK pada Juni lalu. Pemerintah tidak akan memperpanjang HGB atas lahan tanah Hotel Sultan.

Ini, artinya, lahan akan dikuasai oleh Setneg. Pemerintah akan mengelola sendiri kawasan tersebut dari sebelumnya dikuasai oleh swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com