Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pengosongan, Pengelola GBK Tutup Akses Jalan ke Hotel Sultan

Kompas.com - 01/10/2023, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polemik upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah memasuki babak baru. Ini karena pengelola hotel ngotot untuk bertahan dan ogah menyerahkan asetnya tersebut kepada negara.

PT Indobuildco, perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo, sebelumnya sudah beberapa kali diminta angkat kaki dari Hotel Sultan karena masa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis dan tidak diperpanjang oleh negara.

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsuddin, menyebut bahwa Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), bahkan sudah menutup beberapa akses masuk ke Hotel Sultan.

"PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu," ujar Amir dikutip dari Tribunnews, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Kalah di pengadilan, manajemen Hotel Sultan kini berupaya berjuang dengan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah ke Ombudsman.

Pihak-pihak yang diadukan antara lain Menteri Sekretariat Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat.

Dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Mensekneg yakni menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Mengaku rugi

Amir juga menyampaikan, upaya pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah juga berdampak pada operasional yang berujung pada kerugian finansial, terutama akibat pembatalan kamar.

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

“Ketika jelang KTT Asean, kami juga mendapatkan informasi ada arahan tidak memilih Hotel Sultan untuk KTT Asean,” kata GMN Hotel Sultan Nyoman Sarya.

"Terakhir, dengan semakin masifnya berita PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan maka semakin banyak konsumen yang membatalkan pesanan, termasuk penghuni apartemen yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak,” tutur Surya lagi.

Awal mula sengketa

Sebagai informasi saja, sebelum menjadi kawasan elit, Senayan termasuk di dalamnya GBK, dulunya hanya berupa perkampungan dan perkebunan milik warga asli Betawi.

Tanah ini kemudian dibebaskan pemerintah di Era Presiden Soekarno untuk membangun berbagai fasilitas olahraga guna menyelenggarakan pesta olahraga Asia atau Asian Games IV tahun 1962.

Saat itu, tanah pun dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dana negara digunakan untuk membebaskan tanah rakyat di kawasan Senayan itu. Sayangnya, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Baca juga: Sejarah Mobil Timor dan Persaingan Anak-anak Soeharto

Dilansir dari Harian Kompas, menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.

PT Indobuilco menjadi perusahaan yang diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukannya. Pemberian HGB di lahan seluas 13,7 hektare untuk jangka waktu 30 tahun pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri.

Pemberian HGB ini juga dikaitkan dengan kedekatan Ibnu Sutowo dengan Cendana saat itu. Proses alih lahan negara ke Keluarga Sutowo berjalan sangat mulus.

Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB.

Jangka waktu 30 tahun terhitung 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003. Adapun sertifikat atas nama Indobuildco itu dipecah menjadi dua, yakni HGB nomor 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB nomor 27 seluas 83.666 meter persegi.

BPN kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27.

Baca juga: Mengenal Porkas, Judi Lotre yang Pernah Dilegalkan Soeharto

Sebelum habis masa pakai HGB, Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB pada 10 Januari 2000. Kepala Kanwil BPN DKI menerbitkan SK Perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002, jangka waktunya 20 tahun terhitung 4 Maret 2003.

Penerbitan HGB ini tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Akibatnya, sengketa pun terjadi dan berlarut-larut.

Perpanjangan HGB ini dinilai merugikan negara sampai Rp 1,93 triliun. Perkara korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan pun disidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 27 Oktober 2005.

Adapun status hak pengelolaan lahan digugat Indobuildco pada 2006 mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menjadi tergugat.

PN Jaksel memenangkan Indobuildco dan HGB dinyatakan sah berdasarkan hukum, sedangkan SK BPN tentang hak pengelolaan dinyatakan cacat hukum.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Merasa Heran Ditagih Utang Sri Mulyani

Sementara itu, hotel yang awalnya bernama Hotel Hilton berganti menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006. Hal ini dilakukan setelah pemutusan kontrak dengan jaringan Hilton Internasional.

Dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya. Dalam vonis perkara nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tanggal 22 Agustus 2007, Indobuildco masih dinyatakan menang.

Tergugat melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. MA juga menolak kasasi. Upaya peninjauan kembali dilakukan sejak 2008 dan setelah empat kali, pemerintah memenangkannya.

Pemerintah menyatakan tak akan menerbitkan perpanjangan HGB setelah masa berlaku berakhir tahun depan. Justru, revitalisasi akan dilakukan.

Kepala BPKP Yusuf Ateh menambahkan, semua aset pemerintah akan diaudit oleh BPKP termasuk Hotel Sultan supaya jelas status dan nilainya. Namun, sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum menugaskannya untuk memeriksa Hotel Hilton.

Baca juga: Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Sebelumnya, menyusul gugatan pertama pada 2006, Indobuildco mengajukan gugatan PK kembali untuk ketiga kalinya. Putusan PK terakhir ditolak MK pada Juni lalu. Pemerintah tidak akan memperpanjang HGB atas lahan tanah Hotel Sultan.

Ini, artinya, lahan akan dikuasai oleh Setneg. Pemerintah akan mengelola sendiri kawasan tersebut dari sebelumnya dikuasai oleh swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com